Pengusaha Batubara Lebih Pilih Bayar Denda Dibanding Penuhi Pasokan Dalam Negeri
Merdeka.com - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membahas kelangkaan pasokan batubara ke PT PLN (Persero).
Arifin mengungkap, perusahaan batubara lebih memilih untuk membayar denda sebagai pengganti domestic market obligation (DMO). Sebab, harga batubara internasional yang cukup tinggi dipandang pengusaha menguntungkan, sehingga industri dalam negeri berpotensi mengalami kekurangan suplai.
"Karena adanya disparitas harga yang besar dan mengakibatkan industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan," kata dia Raker dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).
Dia menyebut, tingginya harga internasional ini juga membuat perusahaan memilih menghidari kontrak dalam negeri. Alih-alih memasok, perusahaan justru memilih jalan bayar denda dan kompensasi.
"Sanksi berupaya pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," ungkapnya.
Menurutnya, adanya celah ini perlu ditambal dengan regulasi baru. Meski begitu, dia belum merinci kebijakan apa yang akan diambil ke depannya. "Perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi melalui badan layanan usaha dmo batu bara," paparnya.
Pihaknya telah mengeluarkan 123 surat penugasan untuk memenuhi DMO batu bara sebanyak 18,89 juta ton. Hingga Juli 2022, pemenuhannya baru 8,03 juta ton. Dari jumlah ini, penugasan baru dilakukan oleh 52 perusahaan. Sementara sisanya 71 perusahaan belum melakaanakan penugasan dengan berbagai alasan dan kendala.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaSelain pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan, SBI juga menerapkan ekonomi sirkular bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaSaat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca SelengkapnyaSelama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaLangkah ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif.
Baca Selengkapnya