Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghematan ala Presiden Jokowi dikhawatirkan cuma pencitraan

Penghematan ala Presiden Jokowi dikhawatirkan cuma pencitraan Gubernur foto bareng jokowi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla (JK) telah melarang para pejabat negara menggunakan fasilitas negara secara berlebih untuk penghematan anggaran kementerian. Namun, dibalik langkah penghematan ini, pemerintah berpotensi hanya menjalankan politik pencitraan.

Direktur Eksekutif Institute for Development Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah harus memberikan bukti nyata praktik penghematan ini pada rakyat.

"Terpenting ini soal keseriusan agar hasilnya bisa dilihat masyarakat," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (27/11).

Dirinya mengkhawatirkan jika pemerintah Jokowi - JK tak serius menangani rencana ini. "Sebenarnya memang masyarakat tidak pernah protes dengan penggunaan fasilitas menteri, yang penting masyarakat melihat hasil kerja dari menteri itu," jelas dia.

Sebagai pembuktian, Jokowi bisa mulai melaksanakan kebijakan nyata untuk masyarakat dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Buatlah kebijakan berdampak kesejahteraan masyarakat bukan hiruk pikuk atau langkahnya, yang penting menghasilkan perbaikan atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru tentang Gerakan Hidup Sederhana. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo dalam mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan Surat Edaran ini berlaku dan ditujukan pada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.

Dalam aturan ini, diatur mengenai pembatasan jumlah undangan resepsi penyelenggara acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal hanya 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

"Tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat," bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden seperti dilansir merdeka.com dari situs sekretariat kabinet di Jakarta, Kamis (27/11).

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden

Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden

Menurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya