Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghasilan Putri Candrawati Sebelum Divonis 20 Tahun Penjara

Penghasilan Putri Candrawati Sebelum Divonis 20 Tahun Penjara Sidang Vonis Putri Candrawati. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama sang suami dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menilai tidak masuk akal Putri Candrawati menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J.

"Ricky Rizal Wibowo pada saat saksi menemui Putri Candrawathi di rumah Magelang, Putri menanyakan di mana korban? Dan begitu saksi bertemu korban, langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi," ujar Wahyu, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Wahyu menjelaskan tindakan saat Putri memanggil Brigadir J ke Kamarnya terlalu cepat untuk seorang korban pelecehan. Oleh karena itu menurutnya, hal ini perlu memakan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana pelecehan seksual.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," kata dia.

Divonis hukuman 20 tahun penjara, apakah anda mengetahui gaji atau penghasilan yang didapatkan oleh Putri Candrawati?

Putri Candrawati merupakan ibu Bhayangkari yang juga dulunya sebelum menikah dengan Ferdy Sambo pekerjaanya adalah seorang dokter gigi.

Tentu gaji yang diterima oleh Putri bervariasi tergantung penempatan dan golongannya apabila merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rata-rata gaji dokter gigi di Indonesia sekitar Rp10,8 juta per bulan.

Kendati demikian, setelah dirinya menikah dengan Ferdy Sambo, Putri berhenti menjadi dokter gigi dan mengabdikan diri untuk menemai sang suami. Sehingga penghasilan yang dia dapat yakni dari gaji dan tunjangan Ferdy Sambo.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 ada empat golongan daftar gaji pokok anggota kepolisian negara RI. Ferdy Sambo masuk dalam golongan ke IV yang mana dia menyandang pangkat sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dengan kisaran gaji sebesar Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan.

Sementara pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 yang mana besaran tukin yakni Rp29.085.000.

Artinya Ferdy Sambo mendapatkan gaji pokok kisaran Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp29.085.000.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP