Pengembang mengeluh ada 20-40 izin bangun perumahan
Merdeka.com - Menyediakan hunian yang layak serta terjangkau masih dinilai sulit. Panjang dan rumitnya proses perizinan kerap dikeluhkan para pengembang dalam membangun hunian dengan harga terjangkau.
"Perizinan masih panjang. Jenis izin saat ini sampai 20-40 izin. Perizinan memang harus di-cut (pangkas), tetap Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat memang perlu. Tapi yang lain-lain disederhanakan lah," ujar Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy kepada wartawan di Gedung Intiland, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
Rumitnya proses perizinan, kata Eddy, lantaran masih ada sejumlah ketentuan tambahan yang kerap diberlakukan Pemda setempat.
"Karena ada daerah tertentu yang mengharuskan aturannya lebih banyak. Contoh di DKI seperti complicated, harus ada izin, rekomendasi itu, tidak cuma dari pemda, tapi dari Badan Pertanahan Negara (BPN), harus ada izin prinsip dan izin tata ruang," terangnya.
Karena itu pengembang perumahan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyederhanakan proses perizinan. "REI usulkan 10 izin. Sekarang lagi dibahas di Kementerian PUPR," tandasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya