Pengelolaan air, pemerintah prioritaskan BUMN dan BUMD
Merdeka.com - Pemerintah bakal menempatkan swasta sebagai pihak terakhir diperbolehkan mengelola air. Sebab, pengelolaan air bakal diprioritaskan untuk badan usaha milik negara dan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono seusai rapat koordinasi terkait rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (SDA), Jakarta, Senin 929/6).
"Jadi di dalam rapat ini diputuskan diberikan kesempatan kepada swasta, baik dalam negeri maupun asing, untuk ikut serta dalam pengusahaan air ini," katanya.
"Kalau nggak ada BUMN dan BUMD yang mampu, ya baru swasta masuk. Jadi prioritas pertama BUMD dan BUMN itu salah satu aturannya."
Menurutnya, beleid itu perlu disiapkan untuk mengisi kekosongan regulasi terkait pengelolaan air. Sebab, Mahkamah Agung sudah membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Di sisi lain, kata Basuki, pihaknya tengah merevitalisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia. Caranya dengan melakukan penghapusan utang sebesar Rp 4 triliun miliki 35 PDAM
"Kami sekarang lagi menguatkan lagi atau memutihkan utang 35 PDAM." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya