Pengelola listrik apartemen dan rumah susun wajib kantongi izin
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mewajibkan pengelola listrik di apartemen dan rumah susun untuk mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). IUPTL wajib dimiliki pengelola yang mengambil keuntungan dari tarif listrik dan masuk dalam kategori penjualan listrik.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman.
"Pengelola ini dikategorikan menjual listrik dan karenanya harus memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh izin usaha, tarifnya ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD," ujar Jarman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Nantinya, lanjut Jarman, pengelola listrik di apartemen dan rumah susunlah yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik.
Menurut Jarman, yang masuk dalam kategori tidak menjual listrik hanya pengelola yang menyalurkan listrik untuk seluruh fasilitas umum dan sosial.
Untuk penerbitan IUPTL sendiri, tambah Jarman, sudah berada di bawah kewenangan Pemda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPTL," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca SelengkapnyaKonduktor elemen penting yang dapat menghantarkan listrik di berbagai peralatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Energi listrik termasuk kebutuhan primer bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaIndonesia perlu menyiapkan teknologi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut.
Baca SelengkapnyaPemadaman listriK PLN masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaRealisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan yang turut membangun hunian, antara lain Konsorsium Nusantara dan Pakuwon yang membangun apartemen dan rumah tapak.
Baca SelengkapnyaPemberian kompor induksi ini bertujuan untuk mengurangi impor gas LPG.
Baca Selengkapnya