Pengelola Husein Sastranegara minta pemerintah naikkan tarif tiket
Merdeka.com - Pemerintah telah menyetujui kenaikan airport tax di sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (AP II) mulai 1 April 2016. Kenaikan ini disebut demi meningkatkan pelayanan bandara.
Menanggapi hal tersebut, GM Bandara Husein Sastranegara Dorma Manalu mengatakan pihaknya juga berencana akan menaikkan pajak bandara tersebut.
"Kami mengusulkan untuk dinaikkan, kalau penerbangan domestik sekarang airport tax nya Rp 25.000 nanti akan menjadi Rp 50.000 dan penerbangan internasional sekarang airport taxnya Rp 75.000 nanti tetap menjadi Rp 75.000," ujarnya di Bandung, Jakarta, Senin (4/4).
Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. "Kita masih menunggu keputusannya," jelas dia.
Seperti diketahui, AP II akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau familiar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya penyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket penerbangan digabungkan dengan airport tax (PSC on Ticket).
Penyesuaian dilakukan untuk 7 bandara di bawah pengelolaan AP II, di antaranya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisasi kepada maskapai hingga penumpang jasa angkutan udara. Adapun daftar PSC yang bakal berlaku mulai 1 April 2016 adalah pertama, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dimana Terminal 1, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000.
Terminal 2, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000, sedangkan PSC penerbangan internasional tetap. Terminal 3, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Lalu Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000.
Kedua, Bandara Halim Perdanakusuma, di mana PSC penerbangan domestik naik dari 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Ketiga, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, tercatat PSC penerbangan domestik naik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Keempat, Bandara Minangkabau, yang PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 sedangkan PSC penerbangan internasional tetap.
Kelima, Bandara Sultan Iskandar Muda, di mana PSC penerbangan domestik naik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 sedangkan PSC penerbangan internasional tetap. Keenam, Bandara Supadio, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Ketujuh, Bandara Silangit, PSC penerbangan domestik naik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaViral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaDiskon ini diberlakukan di antaranya untuk membantu kelancaran lalu lintas dan meringankan beban biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong wisata.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut, pemudik memiliki waktu untuk memanfaatkan diskon tarif tol ini dari malam ini sampai esok pagi.
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaLaporan tren perjalanan Expedia menunjukkan peningkatan harga penginapan hotel bintang tiga yang lebih terjangkau.
Baca Selengkapnya