Pengawasan TKI masih minim, devisa negara terancam turun
Merdeka.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pesimis terhadap program penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sekjen SBMI, Bobby Alwi mengakui selama ini pemerintah memang banyak membuat program untuk pembenahan dan mencegah TKI ilegal. Tapi, faktanya, program itu tidak berjalan maksimal. Hal ini disinyalir membuat devisa negara dari TKI terancam turun.
Remintansi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2015 menyumbang devisa negara hingga USD 10,5 miliar atau Rp 139,4 triliun. Jumlah tersebut meningkat 24 persen dibandingkan remitansi TKI tahun 2014 yang sebesar USD 8,4 miliar.
"Percuma kalau cuma buat program tetapi tidak fokus dijalankan. BNP2TKI sebagai pelaksana teknis pengawasan TKI masih sangat lemah," kata Bobby dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9).
Bobby mengatakan, sistem pendataan buruh migran Indonesia dan proses migrasi kerja buruh migran saat ini juga masih lemah. "Informasi tentang pelayanan TKI yang diberikan BNP2TKI dan dinas tenaga kerja di daerah juga masih sangat kurang. Sehingga banyak calon TKI yang menjadi korban calo dan PJTKI nakal," imbuhnya.
Hal yang sama juga terjadi pada penanganan kasus dan bantuan hukum, kelembagaan pelayanan migrasi, peran serta masyarakat serta sistem dan pelayanan pemulangan buruh migran ke Indonesia.
"TKI kita bukan komoditas yang seenaknya diperdagangkan, mereka manusia yang berhak mendapat perlindungan," tegasnya.
Lemahnya pengawasan itu berakibat makin banyak perekrutan TKI ilegal yang dilakukan Perusahaan Penyalur Jasa TKI (PJTKI). Sayangnya, BNP2TKI belum maksimal menindak tegas PJTKI bandel.
"Selama ini tidak ada data akurat dari BNP2TKI tentang penindakan PJTKI. Pelaku perekrutan buruh migran yang tidak menjalankan prosedur harus ditindak tegas dan bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," tuturnya.
BNP2TKI memang sedang mewacanakan program Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan, serta Poros Pelayanan TKI Terintegrasi Daerah Asal TKI, yaitu berupa pembangunan 52 kantor layanan TKI di 9 Provinsi, termasuk memonitor kinerja operasi layanannya. Program itu memang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kantor layanan terpadu ini, semua perwakilan yang mengeluarkan dan memproses izin TKI berada dalam satu atap, satu pintu tanpa jendela. Proses perizinan akan jauh lebih singkat, aman serta hemat biaya karena korupsi dan sejenisnya dilarang. Kantor juga akan dilengkapi dengan pelatihan dan semacam mess transit," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya