Pengangkatan Pegawai PPPK Masih Tunggu Peraturan Presiden soal Gaji
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu kepastian penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji yang kini masih dalam tahap harmonisasi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen melaporkan bahwa PPPK hingga kini memang belum ada kepastian kapan akan diangkat. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 baru dapat dilakukan jika Perpres gaji sudah dikeluarkan.
"Sudah kita lakukan seleksi di 2019 yang lalu, tapi karena Perpres mengenai gajinya sekarang ini masih dalam tahap harmonisasi, sehingga yang lulus PPPK kemarin belum bisa ditetapkan NIP PPPK-nya," ujar dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7).
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN sebenarnya sudah sejak lama bersiap untuk sesegera mungkin menetapkan NIP bagi PPPK yang lulus seleksi.
"Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres itu mengatur soal pembayaran gaji. Maka kami tidak boleh mendahului Perpres. Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (6/8) lalu.
Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, lantaran menurut informasi yang didengar Bima Perpres PPPK sempat diulang.
"Ada masukan bahwa katanya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang, jadi diulang lagi," ungkapnya.
Aturan Jabatan PPPK
Menurut Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan aturan mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Perpres mengenai gaji saat ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan. Jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," tutur Bima.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaDari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnya