Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengampunan pajak, Indonesia dua kali gagal

Pengampunan pajak, Indonesia dua kali gagal Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia sudah dua kali gagal menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak. Yaitu, pada 1964 dan 1984.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan kegagalan itu disebabkan pemerintah hanya menghapus utang pajak bagi wajib pajak yang sukarela melaporkan kekayaan sebenarnya, termasuk aset di luar negeri.

Berdasarkan pengalaman gagal itu, Ditjen pajak kemudian menginisiasi tax amnesty jenis baru di Indonesia. Selain penghapusan utang pajak, wajib pajak juga bisa mendapat penghapusan sanksi pidana umum atau khusus, kecuali terorisme dan narkoba.

Asalkan, wajib pajak mau memindahkan kekayaannya di luar negeri ke Indonesia.

"Indonesia dua kali gagal jalankan tax amnesty lantaran tak menarik. Makanya, saat ini, kami rangkap dengan penghapusan sanksi pidana. Jadi diperluas, korupsi juga dibebaskan," katanya saat menggelar silaturahim dengan pemimpin redaksi media massa, Jakarta, Rabu (27/5) malam.

Atas dasar itu, menurut Sigit, pihaknya sudah mengajak aparat penegak hukum guna menggodok wacana tersebut. Secara prinsip, Presiden Jokowi disebut sudah memberikan dukungan.

Di sisi lain, Ditjen Pajak juga bakal melakukan konsultasi publik.

"Kami akan mengundang pengusaha untuk gulirkan ide ini, pasti mereka punya duit di luar negeri," katanya. "Juga akan undang akademisi, sebagai pihak selalu protes masalah keadilan."

Praktik tax amnesty disertai penghapusan sanksi pidana pernah berhasil dilakukan India pada 1998. Negeri Bollywood itu sukses mendapatkan pemasukan sekitar Rp 25 triliun lantaran memajaki 5 persen setiap dana yang dipindahkan orang kaya India dari luar ke dalam negeri.

"Argentina juga pernah melakukan tapi gagal. Sementara Italia terbantu lantaran punya undang-undang lalu lintas devisa yang menyebut menaruh uang di luar negeri adalah kejahatan," kata Sigit.

Nah, menurutnya, jika orang kaya Indonesia, termasuk diduga pelaku tindak pidana khusus atau umum di luar terorisme dan narkoba, memindahkan dananya dari luar negeri ke Tanah Air. Maka, Indonesia akan mendapat sejumlah keuntungan.

Diantaranya, dana tersebut bisa dipakai untuk memutar ekonomi nasional dan pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung.

"Mereka harus bayar tebusan sekitar 10 persen-12 persen dari dana yang diparkir. Tebusan ini sebagai penerimaan pajak. Apa jenis pajaknya, nanti kami pikirkan."

Sebagai gambaran, dana orang Indonesia yang diparkir di Singapura mencapai Rp 3 ribu-Rp 4 trilun. Jika mereka memindahkan sekitar Rp 1.000 triliun ke Indonesia, maka pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung sekitar 10 persen atau Rp 100 triliun.

"Kalau pemerintah dapatnya sebesar itu atau di atasnya, kebijakan ini worth it. Jika pemerintah dapatnya di bawah itu, tidak."

Persoalannya, terobosan ini membutuhkan payung hukum berupa undang-undang. Sigit berharap inisiatif membuat beleid tersebut datang dari legislatif.

"Nggak mungkin Kemenkeu membuat undang-undang terkait special atau legal amnesty semacam itu, karena di luar kewenangannya. DPR sudah kami ajak bicara."

Dia berharap pembahasan draf undang-undang terkait itu sudah bisa diusulkan di rapat paripurna dan komisi di DPR pada Juni-Juli tahun ini sebagai salah satu prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Jika tembus, pembahasan untuk menjadi undang-undang tak perlu makan waktu lama.

"Pasal-pasalnya cuma butuh sedikit kok. Juli, Agustus, September selesai dibahas, undang-undangnya jadi bisa dijalanin tahun ini juga."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.

Baca Selengkapnya
Sejarah Polisi Cepek yang Sekarang Makin Menjamur di Indonesia
Sejarah Polisi Cepek yang Sekarang Makin Menjamur di Indonesia

Dalam getaran megapolitan, keyakinan tersebar bahwa uang bukan barang langka, begitulah bukti adanya para polisi cepek di Ibu Kota. Simak selengkapnya disini!

Baca Selengkapnya
Tujuan Pemilu 1955 di Indonesia dan Hasilnya, Begini Sejarahnya
Tujuan Pemilu 1955 di Indonesia dan Hasilnya, Begini Sejarahnya

Pemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955

Mengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, Perlu Diketahui
Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, Perlu Diketahui

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia yang Sempat Jadi Polemik
Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia yang Sempat Jadi Polemik

Keberadaan organisasi kepanduan di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1912

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya