Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengampunan pajak, Apindo ingin tarif tebusan tak bengkak

Pengampunan pajak, Apindo ingin tarif tebusan tak bengkak Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap agar tarif tebusan dalam pengampunan pajak atau tax amnesty tak membengkak. Mengingat, saat ini, pemerintah dan DPR masih membahas draf undang-undang pengampunan pajak, termasuk di dalamnya persoalan besaran tarif tebusan.

"Sebenarnya tax amnesty ini menjadi daya tarik tapi tarifnya jangan minta naik terus. Ini masih dalam semangat repatriasi, diminta tarifnya naik ini bagaimana?" kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, Jakarta, Senin (9/5).

Dalam rancangan beleid, tarif tebusan ditetapkan bervariasi. Untuk pelaporan harta pada rentang waktu tiga bulan pertama setelah diberlakukannya tax amnesty, tarif tebusan dikenakan sebesar 2 persen.

Kemudian, tiga bulan kedua 4 persen dan tiga bulan selanjutnya 6 persen.

Sementara, tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua dan 3 persen untuk tiga bulan selanjutnya.

"Ada animo dari pengusaha. Repatriasi ini juga momentumnya tepat ya, karena automatic data exchange pada 2017 juga bikin orang ingin hidupnya tenang. Momentumnya sangat terbatas," ujar Hariyadi.

Di sisi lain, menurutnya, pemerintah jangan terlalu mengandalkan tax amnesty untuk menggenjot penerimaan pajak. Selain itu, pemerintah harus menambah jumlah wajib pajak baru.

"Dari dalam negeri juga ini potensinya besar, yang dalam negeri juga perlu dibukakan akses ke sistem perpajakan."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP