Pengamat Soal Motor Bisa Masuk Tol: Tidak Masalah Selama Jalurnya Terpisah
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji usulan sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
Direktur Eksekutif Institusi Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan bahwa tidak ada masalah apabila sepeda motor nantinya dapat melintas di jalan tol. Asalkan, ada jalur khusus atau ruang bagi pengendara roda dua.
"Gini sebenernya kendaraan sepeda motor masuk ke jalan tol sebetulnya tidak masalah selama memang jalurnya terpisah gitu kan. Tidakak masalah," kata Deddy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/1).
Deddy mengatakan, usulan tersebut memang sudah diatur pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Seperti diketahui Pasal 1A disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
"Kan di PP Nomor 4 tahun 2009 boleh memang motor boleh masuk asalakan jalurnya terpisah, terpisahnya sangat safety sekali ya kalau misalnya terpisahnya seperti pembatas bus way itu jangan," katanya.
"Seperti di tol Bali, lalu habis ini gratis itu di Suramadu. Itu dulunya motor boleh masuk artinya jalurnya terpisah jadi dari sisi keamanan tidak masalah," tambah Deddy.
Meski demikian, terkait dengan pembelakukan untuk diseluruh jalur tol, dirinya meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan. Sebab, seperti yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek selalu terjadi kepadatan, sehingga apabila diberlakukan jalur khusus pun akan memakan lahan kembali.
"Otomatis (costnya besar) kalau dengan yang sekarang sangat sempit sekali," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. "Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya