Pengamat sebut UMKM online juga harus dipungut PPh final 0,5 persen
Merdeka.com - Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen pada UMKM konvensional diusulkan untuk dapat diberlakukan juga pada UMKM online. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan penyetaraan perlakuan antara UMKM konvensional dengan UMKM online.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, angka PPh final sebesar 0,5 persen masih terbilang rasional dan tidak memberatkan. Terlebih transaksi penjualan UMKM online berpeluang lebih besar dibandingkan dengan UMKM konvensional.
"Potensi pajak penghasilan melalui perdagangan online terbilang sangat besar. Apalagi sekarang ini banyak sistem perdagangan offline bergeser menggunakan platform online. Yang penting adalah pemerintah sudah cukup adil dalam mengenakan pajak atas perdagangan e-commerce," ujar Novani di Jakarta, Selasa (26/6).
Novani melanjutkan, pada dasarnya perdagangan online ini bersifat unik, aktivitas perdagangan terbilang sangat aktif karena dapat berjualan kapanpun selama terkoneksi dengan internet. Hal ini memunculkan peluang pendapatan dari pajak atas transaksi dagang tersebut.
"Tapi mendeteksi jumlah penjualan online tidak mudah karena ada banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan online selain UMKM itu sendiri. Misalnya saja marketplace," jelasnya.
Dia menjelaskan, jika pemerintah menyasar perdagangan online, maka pemerintah tidak hanya membicarakan mengenai online retail, tetapi juga mencakup online platform dan classified ads yang juga melakukan transaksi melalui mekanisme elektronik. Belum lagi e-commerce lintas negara dan penjualan yang tidak berupa barang seperti penjualan karakter online game, koran serta majalah online.
"Keragaman jenis ini adalah tantangan dalam penetapan pajak penghasilan untuk UMKM online. Pemerintah membutuhkan banyak pertimbangan yang mampu menangkap potensi pajak dengan kondisi-kondisi semacam tadi. Pemerintah juga harus memperjelas siapa pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak transaksi online," ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menetapkan tarif baru pajak penghasilan untuk UMKM konvensional sebesar 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya