Pengamat sebut Indonesia belum siap terapkan online single submission
Merdeka.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan Indonesia belum siap menerapkan sistem perizinan terpadu secara online atau online single submission (OSS). Sebab, hal tersebut masih membutuhkan banyak persiapan infrastruktur untuk diimplementasikan sempurna.
"Salah satu hal yang belum mendukung implementasi OSS adalah infrastruktur yang belum siap," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy seperti ditulis Antara di Jakarta, Jumat (6/7).
Sebagaimana diketahui, implementasi OSS bertujuan untuk mempercepat proses izin usaha di Indonesia. Namun kesuksesan sistem ini juga akan sangat bergantung terhadap kesiapan pemerintah dalam menunjang sistem yang ada, seperti ketersediaan fasilitas komputer dan internet.
Selain itu, kesuksesan sistem tersebut juga akan sangat dipengaruhi oleh tingkat penguasaan masyarakat dalam menggunakan komputer dan memanfaatkan koneksi internet.
"Sekalipun jumlah pengguna Facebook di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di dunia, tapi hal itu tidak mencerminkan realita di lapangan dimana jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi masih lebih banyak ketimbang mereka yang ahli," jelas Imelda.
Ada tiga hal yang perlu dibenahi pemerintah sebelum pemberlakuan OSS, antara lain pemerintah harus membenahi infrastruktur untuk menunjang wacana sistem pendaftaran online. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus ikut mempersiapkan fasilitas pendukung, misalnya saja perangkat komputer dan koneksi internet.
"Berikutnya adalah mengenai sosialisasi. Sosialisasi mengenai OSS harus lebih digencarkan lagi ke masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan melalui BKPM, kantor Dinas PMPTSP atau pun sosialisasi melalui komunitas atau asosiasi pengusaha," jelasnya.
Terakhir, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi aturan karena dalam proses pengurusan izin usaha di Indonesia, dokumen yang sudah diunggah secara online seharusnya tidak perlu diserahkan lagi bukti fisiknya.
Menurut Imelda, prosedur seperti ini harus disederhanakan karena tidak efisien, serta banyak peraturan daerah yang tidak selaras dengan peraturan pusat, sehingga akhirnya malah membebani para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha.
"Seharusnya ada keselarasan antara peraturan pusat dan peraturan daerah. Masih banyak peraturan dari pusat yang diinterpretasikan secara berbeda di daerah, sehingga implementasinya jadi tidak sama," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya