Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penetapan tersangka mantan bos PLN ganggu proyek 35.000 MW Jokowi

Penetapan tersangka mantan bos PLN ganggu proyek 35.000 MW Jokowi dirut pln nur pamudji. ©www.pln.co.id

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji bakal mengganggu psikologis proyek ketenagalistrikan yang tengah digenjot sebesar 35.000 megawatt (MW). Pasalnya, Nur Pamudji ditunjuk menjadi Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN).

"Ya ada gangguan psikologis. Tapi hukum masih kita hormati," ujar dia yang ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (22/7).

Namun begitu, Sudirman menegaskan proyek kelistrikan harus tetap berjalan sesuai dengan target pemerintahan Jokowi-JK. Dia yakin mantan Direktur Energi Primer PLN ini mampu menghadapi masalah tersebut.

"Saya kira Nur Pamudji cukup matang jadi bisa hadapi ini. Tapi secara kerja kita tetap," kata dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD).

Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan. Saat itu PLN berperan sebagai pengguna BBM HSD yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Kerugian negaranya masih belum diketahui. Kami masih berkoordinasi dengan BPK," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP