Penerimaan Cukai Rokok Tetap Tinggi Meski Penjualan Merosot Akibat Corona
Merdeka.com - Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Mei 2020 mencapai Rp66,2 triliun, atau menembus sekitar 40 persen dari target di akhir tahun yang sebesar Rp165,65 triliun.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pasar penjualan rokok yang rontok di tengah adanya pembatasan sosial selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan, berdasarkan laporan dari sebagian anggotanya, penjualan rokok di pasar kini berkurang sekitar 1,5 persen.
"Untuk market kami mengalami penurunan sekitar 1,5 persen. Itu data dari sebagian anggota yang sudah melaporkan," ujar Sulami dalam sesi teleconference, Rabu (17/6).
Sulami menyatakan, penerimaan CHT tetap mengalami kenaikan lantaran melonjaknya pembelian pita cukai akibat pabrik industri hasil tembakau membeli cukai lebih awal guna mengantisipasi terjadinya pembatasan sosial akibat virus corona (Covid-19).
"Kalau saya lihat, dari data yang dipunya, untuk pemesanan pita cukai di Maret dan April mengalami kenaikan. Mengalami kenaikan drastis memang. Yang biasanya cuman Rp500 miliar per hari menjadi Rp1,5 triliun sehari. Itu di Maret sampai April," ungkapnya.
Produksi Rokok
Di samping itu, angka produksi rokok menurut data Gapero juga mengalami kenaikan. Seperti pada Februari naik 26,3 miliar batang, Maret 41,4 miliar batang, dan April naik 30,2 miliar batang dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
"Kenapa kok naik? Karena untuk mengantisipasi adanya PSBB karena khawatir laju distribusi rokok terhambat," ucap Sulami.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaGanjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaSosoknya mencuri perhatian usai membuat lapangan golf mencapai triliunan rupiah di Sentul.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya