Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencoretan FABA dari Limbah Berbahaya Hasil dari Uji Laboratorium

Pencoretan FABA dari Limbah Berbahaya Hasil dari Uji Laboratorium Dirjen Gatrik ESDM Rida Mulyana di KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menegaskan, keputusan untuk mengeluarkan limbah abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) PLTU dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) bukan dari hasil kesepakatan pemangku kepentingan semata. Melainkan lebih menitikberatkan pada hasil uji laboratorium.

"Jadi, memang (mengeluarkan FABA dari limbah B3) bukan karena kesepakatan semata. Tetapi memang ini kesimpulan bahwa FABA tidak lagi digolongkan sebagai limbah B3 karena memang bukti empiris dari laboratorium yang menunjukkan bahwa FABA tidak laik dimasukkan dalam limbah B3," ungkapnya dalam webinar bertajuk Potensi Pemanfaatan Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kamis (1/4).

Rida mengungkapkan, sejauh ini, berbagai hasil pengujian terhadap limbah abu batu bara hasil pembakaran PLTU memperlihatkan tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori bahan berbahaya. Sehingga, aneh apabila limbah itu tidak dapat dimanfaatkan secara baik.

"Melalui uji karakteristik racun atau yang biasa kita kenal dengan Internasional Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) bahwa FABA bukan bahan berbahaya dan beracun," bebernya.

Pun, dengan uji radionuklida pada FABA PLTU menunjukkan nilai konsentrasi yang tercemar lebih rendah dari tingkat kontaminasi yang diprasyaratkan. Sebagaimana yang diatur pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tersebut.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya percepatan dan perluasan pemanfaatan FABA dalam waktu dekat. Menyusul seragamnya berbagai hasil penelitian yang menyatakan FABA laik dikeluarkan dari golongan limbah B3.

"Dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3 maka harus akan semakin luas pemanfaatannya. Dan itulah yang terjadi," tukasnya.

LIPI Nilai Tepat

tepatRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai keputusan pemerintah yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU dan pabrik sawit menjadi kategori bukan bahan berbahaya dan beracun (non B3) merupakan langkah yang tepat.

"Limbah batu bara PLTU dan pabrik sawit tidak ada yang berbahaya. Limbah FABA ini justru bernilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk penunjang infrastruktur seperti bahan baku pembuatan jalan, conblock, semen hingga bahan baku pupuk," kata Peneliti Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI, Nurul Taufiqu Rochman dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (23/3)

Dia menjelaskan saat ini tidak satu pun negara yang mengategorikan limbah batu bara dan sawit sebagai B3, jadi aneh jika limbah itu tidak dimanfaatkan. "Komposisi dari limbah FABA ini sudah kami analisa dan sebagainya tidak ada yang berbahaya," ujarnya.

Menurut dia, limbah batu bara dan sawit justru menjadi bahaya ketika tidak digunakan atau ditumpuk dalam jumlah banyak. Padahal, limbah itu bisa digunakan untuk berbagai produk. "Jadi, kerugian besar jika limbah itu tidak digunakan," ujar Nurul.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP