Pencabutan subsidi tahap II, tarif listrik di Sumbar naik 30 persen
Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mencabut subsidi listrik golongan 900 VA untuk kedua kalinya. Tarif listrik di Bumi Minangkabau ini kini mencapai Rp 1.034 per kWh untuk pengguna daya 900 VA.
"Kenaikan ini sudah mencapai 30 persen dari harga subsidi dasar sebelumnya senilai Rp 605 per kWh," kata Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumbar, Remalis seperti ditulis Antara Padang, Rabu (3/5).
Dia menjelaskan, pencabutan tarif nonsubsidi ini akan dilakukan dalam tiga tahap, pertama terhitung sejak 1 Januari 2017 hingga Juni 2017. "Kenaikan tarif listrik ini memang diberlakukan per periode yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan harga keekonomian," ujarnya.
Batas kenaikan ini hingga Juli dengan tarif 1.352 per KWh, hal ini menurutnya masih dalam batas kewajaran sesuai kebijakan pemerintah.
Berdasarkan data terbaru, jumlah pelanggan PLN untuk listrik berdaya 900 VA yang masih disubsidi sebanyak 700.214 sambungan di Sumbar. Sedangkan pelanggan nonsubsidi sebanyak 566.018 pelanggan dan total pelanggan di Sumbar 1.296.988 sambungan.
"Pelanggan PLN itu ada yang kategori sosial, bisnis, industri, publik, dan rumah tangga," ujarnya.
Pengaturan naik-turunnya tarif listrik diputuskan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tertanggal 20 Oktober 2016. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran sehingga mengurangi beban subsidi.
Jika nanti ada perubahan tarif pada 1 Juli pihak PLN akan segera menyosialisasikan ke masyarakat, sehingga dapat menggunakan listrik secara bijak.
"Pada waktunya akan kami sosialisasikan kepada masyarakat, untuk sekedar mengingatkan kembali tentang pencabutan subsidi ini," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya