Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencabutan harga DMO batubara tak signifikan perbaiki defisit transaksi berjalan

Pencabutan harga DMO batubara tak signifikan perbaiki defisit transaksi berjalan batubara. Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana pemerintah untuk mencabut aturan harga kewajiban penjualan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) batubara mendapatkan tentangan dari berbagai kalangan. Tujuan utama dari kebijakan ini yaitu untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan bahkan dikatakan mengada-ada.

"Alasan yang dikemukakan sesungguhnya mengada-ada," kata Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/7).

Dia menjelaskan ketentuan DMO produksi batubara hanya 25 persen dari total penjualan, sedangkan 75 persen masih tetap bisa diekspor dengan harga pasar. "Dengan DMO produksi 25 persen, penambahan devisa dari ekspor sangat tidak signifikan, bahkan diperkirakan tidak ada tambahan devisa sama sekali untuk mengurangi defisit neraca pembayaran," kata dia.

Fahmy mengatakan, berdasarkan data Kementerian ESDM, total produksi batubara pada 2018 diperkirakan sebesar 425 juta metrik ton. Sementara, harga pasar batubara pada Juli 2018 sebesar USD 104,65 per metrik ton. Kalau penjualan 25 persen kepada PLN atau sebesar 106 juta metrik ton dijual dengan harga pasar, maka tambahan pendapatan sebesar USD 3,68 miliar.

Angka USD 3,68 miliar ini merupakan hasil dari USD 11,12 (jika batubara DMO dijual dengan harga pasar) dikurangi dengan USD 7,44 miliar (jika batubara dijual dengan harga khusus USD 70 per metric ton). Sementara menurut Bank Indonesia, defisit neraca pembayaran selama 2018 diperkirakan sebesar USD 25 miliar. "Maka selisih harga itu tidak signifikan," jelas dia.

Fahmy juga mengkritisi pernyataan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Acandra Tahar yang menyatakan bahwa bukan DMO produksi 25 persen yang dicabut, tetapi DMO harga USD 70 yang akan dibatalkan.

"Artinya, pengusaha batubara tidak mengekspor seluruh total produksi batubara sebesar 425 juta metrik ton, tetapi tetap menjual ke PLN sebesar 25 persen produksi atau sekitar 106,25 juta metrik ton. Hanya, menjualnya ke PLN dengan harga pasar USD 104,65, bukan harga DMO USD 70 per metrik ton," ujarnya.

"Kalau benar yang dikatakan oleh Acandra, tidak akan ada tambahan devisa dari pendapatan ekspor, melainkan penambahan pendapatan pengusaha batubara dari PLN, yang berasal dari kenaikan harga jual dari USD 70 naik menjadi USD 104,65" imbuhnya.

Dengan demikian, pembatalan DMO harga batubara tidak menghasilkan tambahan devisa sama sekali, kecuali hanya menambah pendapatan pengusaha batubara, sekaligus menambah beban biaya bagi PLN. "Kecuali seluruh produksi batubara sebesar 425 metrik ton diekspor, maka akan ada tambahan devisa dari ekspor batubara sebesar USD 3,68 miliar," tandas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP