Penarikan Iuran BP Tapera Berpotensi Molor Dari Target 2021, ini Sebabnya
Merdeka.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan memulai proses pengumpulan dana simpanan peserta pada Januari 2021. Di tahap awal, BP Tapera akan menarik iuran peserta aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.
Namun demikian, program tersebut bisa saja mundur dari jadwal jika dasar-dasar operasionalnya belum terpenuhi. Dengan begitu, BP Tapera belum bisa memulai operasinya pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan operasional BP Tapera memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Tapi, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan BP Tapera sebelum berjalan.
"Kita masih punya PR antara lain 1 amanat bentuknya adalah peraturan presiden (perpres). Kemudian 10 amanat dalam bentuk peraturan menteri (permen), lalu 13 amanat dalam peraturan BP Tapera," jelas Eko dalam sesi teleconference, Kamis (16/7).
Adapun berbagai peraturan pendukung tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh satu pihak saja. Seperti 10 peratuan menteri, yang harus dikeluarkan oleh Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, dan sebagainya.
"Kalau ini selesai di tahun ini, maka di tahun 2021 nanti Tapera bisa beroperasi. Tetapi kalau dasar operasional ini belum ada, maka itu tidak bisa dijalankan Taperanya," ujar Eko.
Eko bercerita, tim perencana BP Tapera saat ini masih mengerjakan tiga tahap awal secara paralel sebelum masuk ke tahap keempat pada 2021. "Termasuk penyiapan pengalihan dana FLPP dan sebagainya. Itu kita lakukan secara paralel sampai dengan 5 bulan ke depan," tukas dia.
BP Tapera: Potongan Gaji untuk Perumahan di Singapura Sampai 35 Persen
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPresiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pada program ini gaji peserta Tapera akan dipotong sebesar 3 persen untuk dikelola menjadi tabungan perumahan rakyat.
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar mengatakan, konsep ini bukan hal yang pertama kalinya di dunia. Beberapa negara seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan juga telah melakukannya.
Bahkan potongan gaji yang dilakukan pemerintah negara lain lebih besar jika dibandingkan dengan Indonesia. Di Singapura, gaji tiap karyawan dipotong 35 persen untuk semua jenis jaminan sosial.
"Malah di Singapura sudah sampai 35 persen pemotongannya, kalau dibandingkan dengan Indonesia itu kan jauh lebih kecil," kata Ariev dalam program Ruang Merdeka bertajuk 'Membedah Tapera' di Jakarta, Rabu (17/6).
Dia melanjutkan, hampir seluruh dunia memberlakukan kewajiban pajak. Hanya saja komunikasi yang dibangun di negara lain dibangun lebih baik, sehingga pemotongan gaji pegawai untuk kebutuhan bersama seperti perumahan ini tidak menjadi masalah.
Di mencontohkan, gaji pegawai di Jerman akan tetap sama meski ada berbagai kebijakan dari pemerintah setempat. Bagi pegawai di sana mereka hanya terima bersih upah dari pekerjaannya.
"Misalnya gajinya €1000, apapun kalau ada tambahan ya tetap €1000, yang dia tahu pajak itu. Sudah bersih setelah potongan dan itu yang mereka biasa lakukan," tutur Ariev.
Sementara di Indonesia, berbagai potongan dari gaji dibayarkan secara terpisah, misalnya pembayaran BPJS Kesehatan dan jaminan sosialnya lainnya. Hal ini mengesankan banyak potongan dari hasil pendapatan. Padahal, dengan adanya program ini mendorong masyarakat yang konsumtif dan sulit menabung menjadi punya tabungan.
"Dengan adanya pemotongan dari Tapera yang biasanya kita konsumtif jadi enggak bisa nabung, jadi bisa menabung," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya