Pemprov Banten belum ajukan nama pemegang saham Bank Pundi ke OJK
Merdeka.com - Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan akuisisi PT Bank Pundi Indonesia oleh PT Banten Global Development masih menunggu nama pemegang saham pengendali (PSP). Hingga saat ini, OJK belum menerima pengajuan nama tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Sejauh ini kami belum menerima pengajuan nama pemegang saham pengendali Bank Pundi. Selanjutnya, kami akan meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen, lalu melaksanakan fit and proper test," kata Irwan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (13/1).
Dia menambahkan, proses yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku karena para calon investor sudah melakukan persiapan akuisisi selama empat bulan. Bahkan, para calon investor tersebut menggunakan pihak ketiga untuk melakukan proses akuisisi.
"Sejauh ini proses akuisisi yang dilakukan Pemprov Banten melalui PT BGD sudah berjalan sesuai aturan. Badan hukum calon investor sudah jelas, dananya jelas, sumber dana juga jelas dan rencana bisnisnya pun jelas," imbuhnya.
Kendati demikian, Irwan mengaku tidak dapat memastikan jika ada hal lain yang dilanggar dalam proses akuisisi Bank Pundi. Apabila ditemukan kejanggalan, OJK mempersilahkan pihak lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten dengan mengakuisisi Bank Pundi sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
"Sudah ada perda yang mengatakan tentang pembentukan bank. Di sini, Pemda Banten memilih pendirian bank baru atau akuisisi. Yang mereka minati adalah mengakuisisi Bank Pundi," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.
Baca Selengkapnya