Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Undur Penerapan Pajak Karbon Jadi 1 Juli 2022

Pemerintah Undur Penerapan Pajak Karbon Jadi 1 Juli 2022 Pupuk Indonesia. istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan mengulur waktu penerapan pajak karbon untuk PLTU batu bara. Semula, pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun diundur penerapannya menjadi 1 Juli 2022.

"Kita meninjau pajak karbon semua 1 April, kita tunggu ke 1 Juli," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam konferensi APBN KiTa, Jakarta, Senin (28/3).

Febrio menjelaskan, penundaan penerapan pajak karbon ini karena berbagai instrumennya belum selesai. Aturan main dalam pemajakan karbon masih disusun.

"Pajak karbon ini sedang disiapkan peraturan perundang-undangannya," kata dia.

Febrio menyebut, pihaknya masih menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai induk regulasi pajak karbon. Selain itu Presiden juga mengeluarkan Perpres tentang nilai keekonomian karbon.

Lakukan Pembahasan

Untuk itu pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan aturan turunan mengenai pajak karbon. Dia ingin tak ada aturan tumpang tindih dalam kebijakan ini.

"Dari awal kita pastikan konsistensi kebijakan ini dengan nilai ekonomi karbonda dan peraturan di pasar karbon agar konsisten dengan aturan yang satu dengan yang lainnya," kata dia.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga daya belinya Sehingga saat ini pemerintah ini fokus memastikan kebijakan pemerintah dan daya beli masyarakat.

"Fokus kebijakan pemerintah ini memastikan (pemulihan ekonomi) dan daya beli masyarakat," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP