Pemerintah Ubah BUMN PFN Jadi Lembaga Pembiayaan Film
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno sepakat untuk mengubah BUMN Produksi Film Negara (PFN) menjadi lembaga pembiayaan film bagi sineas serta industri film nasional.
"PFN seperti yang sudah saya konsultasikan dengan bapak Menparekraf Sandiaga Uno sejak awal, PFN tidak boleh lagi sebagai pembuat film. Biarkan saja anak-anak muda Indonesia yang membuat film," ujar Erick Thohir dalam seminar daring di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (29/8).
Menurut Erick, salah satu masalah dalam industri perfilman adalah pendanaan. "Maka dari itu kami sedang berupaya mencari model yang baik agar PFN menjadi lembaga pembiayaan film," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sandiaga Uno juga sepakat dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengubah PFN menjadi lembaga pembiayaan film. "Bapak Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PFN, saya sepakat sekali bahwa PFN itu positioning-nya adalah bukan PFN berkompetisi dengan pelaku industri perfilman, namun apa yang dibutuhkan terkait kehadiran pemerintah dalam sektor film adalah pembiayaan," ujar Sandiaga.
Terkait rencana PFN menjadi lembaga pembiayaan film, Menparekraf mendukung kalau tahun depan dirinya berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kolaborasi tidak hanya terjadi di dunia usaha, kolaborasi juga bisa dilakukan di pemerintahan bahwa PFN kami kasih suatu keleluasaan untuk mengelola dana pembiayaan film misalnya Rp300 miliar untuk memberikan pendanaan kepada film-film yang memiliki potensi luar biasa," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, Kementerian BUMN segera mengarahkan Perum Produksi Film Negara atau PFN sebagai lembaga keuangan perfilman atau film financing yang akan mendanai produksi film-film Indonesia.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa PFN ke depan juga akan banyak berubah. PFN bukan lagi bertarung dengan pembuat film, Kementerian BUMN malah mengarahkan PFN menjadi lembaga keuangan perfilman atau film financing.
Dengan demikian, menurut Arya, melalui perannya sebagai lembaga keuangan perfilman maka PFN ini akan mengarah dan masuk ke klaster jasa keuangan. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara PFN akan didorong menjadi BUMN yang berperan sebagai lembaga keuangan perfilman.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN
Usulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan
Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Pastikan Stok Beras Bulog Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Idulfitri
Erick Thohir mengatakan Pasar akan dibanjiri tambahan beras SPHP dari Bulog sebanyak 250 ribu ton.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Batal Laporkan Dana Pensiun BUMN ke Kejagung, Alasannya Mengejutkan
Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan.
Baca SelengkapnyaTNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Baca Selengkapnya