Pemerintah tugaskan PT Pos himpun dana masyarakat
Merdeka.com - Pemerintah menugaskan PT Pos untuk menyelenggarakan tabungan. Ini dalam rangka mendorong masyarakat untuk menabung yang dananya bisa dipakai untuk membiayai pembangunan.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi kesebelas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3).
"Lebih dari 50 persen masyarakat pedesaan masih belum memiliki akses terhadap pelayanan keuangan formal (financial inclusion). PT Pos memiliki jaringan yang luas sampai ke pelosok desa dan daerah pinggiran sehingga dapat didorong untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menabung."
Diperkirakan, potensi tabungan masyarakat desa dalam lima tahun mendatang mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan melalui obligasi pemerintah.
PT Pos dimungkinan untuk mendapat peran sebagai penghimpun dan penyimpan dana masyarakat. Itu didasarkan pada sejumlah peraturan. Antara lain, pasal 5 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos; Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Kemudian, Pasal 16 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Untuk itu, pemerintah merevisi penjelasan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Khususnya ketentuan yang dapat memberikan dasar hukum bagi PT Pos untuk memberikan kompensasi atau imbal jasa, baik dalam bentuk bunga maupun imbal jasa lainnya, terhadap tabungan masyarakat.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya