Pemerintah tindak tegas perusahaan tak pakai tenaga konstruksi bersertifikat
Merdeka.com - Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak penyedia jasa konstruksi yang mempekerjakan petugas yang tidak memiliki sertifikat kerja resmi.
Penyedia jasa diwajibkan untuk memakai tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Kalau didapati ada yang tidak bersertifikat, mereka akan dapat sanksi. Sanksi terberat, perusahaan itu akan di-blacklist dan dicabut izin kerjanya sebagai kontraktor atau tenaga konsultan," jelas dia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (30/7).
Dia menjelaskan jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat saat ini memang terbilang masih minim, yakni sekitar 10 persen. Menindaki hal tersebut, Kementerian PUPR akan menjemput bola dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja di area yang sedang marak kegiatan konstruksi.
"Kita sadar, pembangunan konstruksi tidak akan pernah berhenti. Bahkan tahun ini meningkat 3-4 kali lipat. Sekarang ini, 2018, sudah 4 kali lipat. Konsekuensinya, kita butuh tenaga kerja, tapi kekurangan," ungkapnya.
Syarif juga menyebutkan, tenaga kerja konstruksi yang telah mendapatkan sertifikat akan memiliki standar kesejahteraan yang berbeda. Sebab, tambahnya, nominal upah yang didapatkan bakal lebih besar.
"Nanti, yang bersertifikat akan memiliki standar kesejahteraan yang lebih tinggi. Soalnya pemberian gajinya pun berbeda dengan yang tidak memiliki," tukas dia.
Selain itu, dia juga terus mempelopori keberadaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Iming-iming pendapatan lebih besar pun ditawarkan bagi karyawan yang telah resmi menyandang sertifikat kerja.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya