Pemerintah Tegaskan Koperasi Simpan Pinjam Tak akan Diawasi OJK
Merdeka.com - Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan kalau koperasi simpan pinjam (KSP) tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tetap ada di Kemenkop UKM. Dengan catatan, praktik KSP yang dijalankan sesuai dengan kaidah koperasi.
"Saya menegaskan kembali kalau KSP itu tidak diawasi oleh OJK," kata dia, ditulis Rabu (7/12).
Kabar pengawasan koperasi oleh OJK santer muncul pasca pembahasan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Di mana, ada kategori koperasi yang diawasi oleh OJK.
Ahmad membenarkan hal itu. Menurutnya ada kategori koperasi yang bisa diawasi dan mengikuti aturan OJK. Koperasi ini yang disebut dengan koperasi open-loop. Di sini, badan hukum koperasi bisa menjalankan bisnis di sektor industri jasa keuangan, seperti perbankan hingga asuransi. Pelayanannya pun bisa menyasar non anggota.
Sementara itu, koperasi dengan kategori close-loop seperti KSP tidak akan diawasi oleh OJK. Dengan catatan, KSP itu hanya menjalankan fungsi koperasi sebagaimana mestinya. Misalnya, memberikan layanan hanya diberikan bagi anggota koperasi.
"Agenda krusial berikutnya adalah mengenai permurnian atau purifikasi praktik simpan pinjam koperasi. Di RUU mendatang KSP atau USP hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan, dikenakan pidana," tutur Ahmad.
"Ketentuan Calon Anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus, karena hal tersebut menjadi pintu/ celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya. Kemudian juga Anggota Luar Biasa sebagaimana di UU 25/ 1992 akan kita hapus, karena banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang," tambah dia.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya