Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah targetkan 3 juta pekerja konstruksi bersertifikat

Pemerintah targetkan 3 juta pekerja konstruksi bersertifikat Rapimnas GAPENSI 2017. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menargetkan ada tiga juta tenaga kerja di bidang konstruksi memiliki sertifikat guna meningkatkan daya saing dan kompetensi sektor konstruksi di Indonesia. Saat ini, ada 1,2 juta pekerja konstruksi yang memiliki sertifikat pada tiga tahun terakhir sebelum pemerintahan Joko Widodo berakhir, sedangkan sisanya 1,8 juta pekerja ditargetkan setelah 2019.

"Satu tahun 400.000. Tinggal tiga tahun, yakni 2017 sampai 2019 totalnya ada 1,2 juta pekerja (bersertifikat)," ujar Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono seperti dilansir Antara, Selasa (28/2).

Basuki menjelaskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikasi pada tenaga kerja konstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian PU-Pera agar daya saing dapat ditingkatkan terutama di pasar bebas.

Menurutnya, Gapensi harus bisa mengajak para pelaku bisnis konstruksi untuk memiliki sertifikasi dan spesialisasi atau pengembangan keahlian yang lebih spesifik. "Tanpa sertifikasi, kita tidak akan bersaing dengan baik, minimal di ASEAN. Sertifikasi itu nanti yang menentukan besaran 'billing rate'," kata Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Yaya Supriyatna menjelaskan Kementerian PU-Pera akan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian terkait standar uji sertifikasi.

Selain itu, lembaga sertifikasi profesi badan usaha akan dibentuk oleh asosiasi bidang konstruksi yang sudah terakreditasi. Kemudian, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan memberi lisensi terhadap pengeluaran sertifikat.

"Misalnya Gapensi nanti membentuk lembaga sertifikasi badan usaha. Hanya asosiasi yang terakreditasi saja yang bisa membentuk lembaga tersebut. LPJK tidak membentuk badan, tetapi memberi lisensi," kata Yaya.

Selain kewajiban memiliki sertifikat, Kementerian PU-Pera juga mendorong agar pelaku jasa konstruksi mengembangkan keahlian khusus, seperti konstruksi bidang jalan, irigasi dan bendungan sebagai cara untuk meningkatkan daya saing.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP