Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Susun Aturan Pelaksanaan Bank Tanah

Pemerintah Susun Aturan Pelaksanaan Bank Tanah Sofyan Djalil. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mewajibkan negara membentuk institusi tersebut.

"Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/10).

Sofyan menjelaskan, bank tanah yang berfungsi sebagai land manager atau pengelola pertanahan, sebenarnya sudah diterapkan di Singapura. Sebelumnya, Pemerintah Singapura hanya mengelola kepemilikan tanah sebesar 30-40 persen, namun terus bertambah setiap tahun luas tanah yang dikelola, setelah adanya bank tanah.

"Dalam tahun 2020 ini, Insya Allah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kita kelola, pada tahun 2021 kita sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah," imbuhnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, Sofyan menegaskan akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka.

Ada pun Bank Tanah merupakan institusi Pemerintah Republik Indonesia, yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah. Sofyan menjelaskan bahwa komite ini nantinya dipimpin oleh tiga orang menteri, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketuanya.

Kedua menteri yang menjadi bagian dari tim komite akan ditunjuk oleh Presiden langsung. Selain itu, terdapat dewan pengawas yang terdiri dari dua kalangan, yakni dari pemerintah dan profesional.

Perwakilan pemerintah ini akan ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN, sedangkan tenaga profesional yang paham terkait pemerintah akan diajukan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Setelah itu ada direksi, yang diangkat oleh Presiden. Institusinya ini akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain, yang fungsinya sebagai check and balance dalam mengambil keputusan," kata Sofyan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP