Pemerintah siapkan tujuh kelompok utama roadmap e-commerce
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan bakal membuat peta jalan (roadmap) bisnis jual beli online atau e-commerce. Dalam roadmap tersebut, telah diputuskan mengenai tujuh kelompok utama yang harus dilakukan pelaku bisnis online nantinya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebutkan kelompok tersebut terdiri dari logistik, yakni pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman.
"Dalam hal ini pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-dagang khususnya untuk pengembangan e-dagang untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing," ujar Rudi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/2).
Kedua, mengenai pendanaan. Finalisasi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) e-dagang, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah atau subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-dagang platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR.
Juga menyediakan skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital pemain teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternative pendanaan termasuk kerangka manajemen resikonya.
Ketiga mengenai perlindungan konsumen. Pemerintah mencoba membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perijinan bisnis untuk pelaku e-dagang, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-dagang).
Keempat, infrastruktur komunikasi, bagaimana peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang. Kelima, pajak, yakni dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-dagang, pemberian insentif pajak bagi investor e-dagang, dan insentif pajak bagi startup e-dagang, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
Keenam, pendidikan dan sumber daya manusia, yakni dalam memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-dagang, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-dagang melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-dagang bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-dagang sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industry e-dagang.
"Terakhir ada cyber security. Bagaimana peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik," jelas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya