Pemerintah Siapkan Dana Rp156 Triliun, Termasuk untuk THR dan Gaji ke-13 PNS di 2023
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 dalam waktu dekat. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Kita akan masuk lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan terkait THR dalam beberapa minggu ke depan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (15/3).
Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyebut secara pasti terkait pengumuman pembayaran THR oleh Jokowi. Dirinya juga tidak menyebut apakah pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh seiring terjaganya pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, pemerintah tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam program transaksi khusus.
"Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Kompleks DPR -MPR Jakarta beberapa bulan lalu.
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kemudian digunakan juga untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Penggunaan Lainnya
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya