Pemerintah siapkan 2 aturan antisipasi krisis ekonomi
Merdeka.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatawarta mengakui usaha pencegahan dan penanganan krisis memerlukan landasan hukum yang kuat. Untuk itu, pemerintah tengah mempersiapkan dua peraturan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Penyiapan dua Peraturan Pemerintah, peraturan mengenai premi persiapan restrukturisasi perbankan (PRP) dan Peraturan tentang penyelesaian kekayaan yang tersisa dari program restrukturisasi perbankan, kalau ada," ungkap Isa di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (24/5).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan C. Asan mengatakan peraturan-peraturan tentang PPKSK harus dibuat agar koordinasi antara lembaga keuangan dapat berjalan baik.
"Nah ini adalah tugas kami di DPR untuk mengecek progres ini, sampai di mana aturan turunan yang diamanatkan Undang-Undang ini sudah dibuat," jelasnya.
Dia juga mengatakan pemerintah melalui menteri keuangan telah mengirim surat untuk pembahasan peraturan tersebut dan DPR telah mengundang lembaga-lembaga terkait untuk hadir dan melakukan pembahasan.
"Kita sudah mulai mengundang stakeholder tekait untuk kita dengar masukan. Bank mana saja yg akan kita kenakan, besar berapa, apakah flat atau tidak, Metode perhitungan asetnya bagaimana, kapan diberlakukan," ujarnya.
"Jangan sampai nanti ada sesuatu yang terjadi di republik ini, ternyata kita belum siap secara instrumen hukumnya," pungkas Marwan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya