Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah siap atur dan tarik pajak dari jual beli online

Pemerintah siap atur dan tarik pajak dari jual beli online belanja online. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengaku siap mengatur mekanisme bisnis online atau perdagangan elektronik. Hal ini menyusul disahkannya RUU Perdagangan menjadi UU perdagangan.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan adanya UU Perdagangan tersebut, penjual maupun konsumen mendapatkan payung hukum untuk melakukan aktivitas jual beli melalui elektronik.

"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," ujar Bayu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2).

Bayu berharap, dengan adanya aturan ini tindak penipuan dalam jual beli via internet tersebut akan terminimalisir. Bayu berjanji akan segera menyusun aturan teknis pelaksanaannya."Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan (elektronik)," jelasnya.

Dalam peraturan pelaksanaan tersebut Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk aturan IT. Selain itu, online trading akan dimasukan dalam peraturan pelaksanaan. Selama ini aturan mengenai online trading sudah memiliki peraturan tersendiri.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pengaturan ini sangat diperlukan untuk melindungi pedagang online Indonesia dari serbuan pedagang online luar negeri.

"Online sekarang tidak diatur. Ini persaingan online luar negeri dahsyat, ada amazone.com. Pedagang online kita harus dipayungi. RUU perdagangan memayungi agar kita bisa memayungi pedagang ini," ucap Gita dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).

Gita mengklaim, aturan ini membuat perdagangan online menjadi lebih dinamis. Dia menyebutkan, salah satu cara mengatur perdagangan online adalah dikenakan pajak.

"Kalau kita transaksi online perpajakannya belum jelas apalagi pelaku online luar negeri," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP