Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Sesuaikan Aturan Penyelenggaraan KEK dengan UU Cipta Kerja

Pemerintah Sesuaikan Aturan Penyelenggaraan KEK dengan UU Cipta Kerja Batam. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2020. Namun, dalam UU Cipta Kerja dilakukan beberapa perubahan guna menarik lebih banyak investor.

"KEK ini sebetulnya sudah ada PP 12/2020 yan diterbitkan awal tahun ini, dan di dalam PP itu memang ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan daya tarik kepada calon investor untuk masuk dalam KEK," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo dalam Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang, Kamis (26/11).

Wahyu mengaku, saat ini pihaknya telah menyiapkan rancangan peraturan pelaksanaannya. Namun dengan ditambahkannya beberapa hal melalui UU cipta kerja, maka akan dilakukan penyesuaian.

"Kami saat ini sudah menyiapkan RPMK-nya. Namun di dalam UU cipta kerja ada tambahan yang di luar dari PP 12/2002. Sehingga tentunya kami akan mencoba sekaligus merevisi PP 12/2020 dengan dan juga secara paralel kami siapkan PMK-nya. Karena kita inginkan PP dan PMK nya ini bisa dikeluarkan bersamaan," imbuhnya.

Salah satu yang dimuat dalam UU cipta kerja adalah fasilitas kemudahan dalam pelayanan perizinan. Melalui UU ini, tidak diperlukan lagi izin usaha Kawasan Industri (IUKI) yang sudah ditetapkan sebagai KEK.

"Jadi kalau saat ini ada permintaan dari perindustrian, IUKI harus disiapkan dulu baru jadi KEK. Sudah ditetapkan, sekali ditetapkan sebagai KEK, kalau usahanya adalah perindustrian maka izin KEK itu dianggap sebagai IUKI-nya," jelasnya.

Fasilitas lainnya juga terkait dengan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional. Pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk jasa kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

"Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi," papar Wahyu.

Selain itu, diatur juga bagi pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Kemudian, dewan nasional disebutkan dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lainnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya