Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Resmi Pangkas Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Menjadi 5 Persen

Pemerintah Resmi Pangkas Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Menjadi 5 Persen Pemerintah terbitkan Obligasi. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Pemerintah akhirnya memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen. Hal ini dilakukan untuk mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Dikutip dari laman setkab, dalam PP ini disebutkan obligasi adalah surat utang, baik surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga atau diskonto.

Adapun besaran pajak penghasilan yang diatur dalam Pasal 3 PP ini investor bisa menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya 5 persen sampai dengan tahun 2020 atau tidak dibatasi tahun mulainya dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Ketentuan ini hanya diberikan pada bunga atau diskonto yang diterima wajib pajak (WP) reksa dana, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, serta efek beragunan aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013, PPh dimaksud adalah 5 persen (lima persen) untuk tahun 2014 – tahun 2020 saja. Kemudian 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Agustus 2019.

Direktur Jenderal Ditjen Pajak, Robert Pakpahan pun turut berkomentar menanggapi penurunan PPh obligasi tersbut. Menurut dia, kebijakan ini diambil dalam rangka memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan realestat.

"Yang jelas untuk pendalaman dan juga membiayai infrastruktur lah. Kan dire dinfra. Itu sudah lama sih sebenarnya," kata Robert saat ditemui di Kementerian Keuangan.

Robert menegaskan, penurunan ini pun bukan berarti kebijakan sebelumnya tidak menarik di mata investor. Namun lebih kepada penyesuaian untuk pendalaman pasar. "Kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini kan perlu dipikirkan. Yang mana yang prioritas, dan ada juga masukan terus dikaji lalu pas ya dilakukan," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan penurunan PPh tersebut merupakan bentuk insentif pemerintah terhadap investor luar. Sebab, dengan semakin rendahnya pajak tersebut otomatis para investor akan semakin senang.

"Artinya untuk insentif lah. Akan terpengaruh karena pajak lebih rendah," kata Menko Darmin.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.

Baca Selengkapnya
Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan

Bulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan

Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Puji Jokowi, AHY: Partai Demokrat Siap Lanjutkan Program Pemerintah

Puji Jokowi, AHY: Partai Demokrat Siap Lanjutkan Program Pemerintah

AHY menjelaskan, berbagai program yang digagas oleh Presiden Joko Widodo hingga saat ini seperti pembangunan infrastruktur, akan tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya