Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah rencana susun regulasi upah layak pekerja kapal

Pemerintah rencana susun regulasi upah layak pekerja kapal ABK Kapal Vietnam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah berencana menyusun regulasi terkait besaran upah anak buah kapal (ABK). Selama ini, para pekerja kapal dinilai belum mendapatkan upah layak sesuai kebutuhan.

Regulasi tersebut juga akan memuat skema bagi hasil tangkapan ikan antara pemilik kapal dan pekerjanya.

"Jadi gaji pokok setelah itu ada bagi hasil dimana ditentukan kesepakatan antara pemilik dan ABK. Itu yang ingin kami masuk. Bagi hasil tidak boleh di bawah standar minimun karena mereka butuh hidup," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Widjaja, Jakarta, Kamis (3/3).

Regulasi tersebut bakal mendorong pemilik dan ABK untuk membuat perjanjian kerja seadil-adilnya. Dengan begitu, tak ada lagi ABK menerima upah di bawah kebutuhan sehari-hari.

"Jadi sifatnya bagian dari sesuatu yang diterima apabila mereka bekerja di sebuah kapal maka kami mendorong ada perjanjian kerja," katanya.

"Jadi kami minta pelaku usaha yang mempekerjakan nelayan pembudidaya atau petambak garam, wajib melakukan perjanjian kerja di dalam itu ada hak dan kewajiban, termasuk menikmati gaji yang cukup, menikmati asuransi perlindungan, resiko dan sebagainya."

Menurut Syarif, KKP bakal menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun peraturan tersebut. Dia tak bisa memastikan berapa lama penyusunan draft regulasi tersebut. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP