Pemerintah Putuskan Kelanjutan Pemberian Insentif Pajak Penghasilan dkk Bulan Depan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengevaluasi pemberian sejumlah insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021. Pemerintah sendiri masih membahas kemungkinan apakah insentif tersebut akan dilanjut atau tidak.
"Untuk yang ke depan kita akan lakukan evaluasi, prosesnya sedang berjalan, untuk kita lihat nanti bulan depan seperti apa," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5).
Adapun sejumlah insentif usaha, yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021 yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Dia menegaskan bahwa realisasi penyerapan insentif pajak hingga mencapai Rp29,51 triliun atau 52 persen dari target Rp56,73 triliun sudah sesuai perkiraan. "Insentif usaha di Kemenkeu sedang evaluasi capaian tadi Rp2,9 triliun sudah sesuai prediksi yang kita tetapkan, yakni dalam periode empat bulan sudah mencapai 60 persen dari target insentif, on track," tuturnya.
Selanjutnya
Kemenkeu memastikan akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha. Evaluasi tentang insentif pajak tersebut dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dengan demikian, keputusannya akan diambil pada bulan depan.
Tak hanya itu, Yon Arsal menjelaskan bahwa sejumlah insentif usaha yang diberikan pemerintah ada juga yang diberlakukan hingga Desember yakni insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021.
Sementara dari sektor kesehatan, pemerintah juga masih akan memberikan insentif pajak hingga Desember 2021.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaMaurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca Selengkapnya