Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik Hingga Maret 2021
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021.
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara, bantuan pemerintah, untuk saudara-saudara kita yang paling terdampak. Dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Jakarta, Jumat (31/12).
Rida mengatakan, perpanjangan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi COVID-19. Sehingga sektor energi dapat berkontribusi nyata dalam membantu pemulihan ekonomi nasional sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Pak Menteri (Arifin) dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian. Makanya, sederet stimulus di sektor energi seperti tarif listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat," ungkapnya.
Sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk membantu rumah tangga miskin dan tidak mampu, serta perlindungan dan pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021 kepada konsumen PLN.
Pertama, diskon sebesar 100 persen tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100 persen untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA, dan Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Kendati begitu, Rida menegaskan stimulus keringanan tagihan listrik ini hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, dia berharap pelanggan PLN bisa memanfaatkan dengan baik stimulus tersebut.
"Kita berharap ini disikapi sebagai sesuatu yang tidak permanen, artinya sementara, dan kita berharap pandemi covid-19 ini segera berlalu," tutup Rida.
Sebagai informasi, perkiraan pelanggan PT PLN (Persero) yang menerima manfaat perpanjangan stimulus tersebut sebanyak 33,7 juta pelanggan. Rinciannnya, Rumah tangga 450 VA sebanyak 24,2 juta pelanggan, Rumah tangga 900 VA sebanyak 7,9 juta pelanggan. Lalu, Bisnis kecil daya 450 VA sebanyak 459 ribu pelanggan, dan Industri kecil daya 450 VA sebanyak 402 pelanggan.
Sementara untuk golongan pelanggan penerima manfaat Pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen, yaitu sosial sebanyak 656 ribu pelanggan, bisnis sebanyak 530 ribu pelanggan, dan industri sebanyak 25 ribu pelanggan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaLayanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnya