Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa & Bali, Ini Ketentuan Lengkapnya
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa mulai Besok 6 Juli - 20 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan ini dilakukan seiring dengan penetapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Tadi sudah lapor presiden terkait dengan perpanjangan PPKM mikro tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk di luar pulau Jawa," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (4/7).
Menko Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan di 43 kabupaten/kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali. Di mana daerah-daerah tersebut masuk dalam assesmen level empat.
Dia menjelaskan, untuk kabupaten atau kota di level empat, work from home (WFH) dilakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara di zonasi kabupaten kota level lainnya masing masing untuk WFH dan WFO 50 persen.
Kemudian untuk kegiatan belajar mengajajar di level empat seluruhnya dilakukan secara online. Dan untuk level lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendibud ristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara untuk sektor esensial, baik kesehatan bahan pangan, minuman, komunikasi, perbankan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas dalam penerapan protokol yang lebih ketat.
Menko Airlanga melanjutkan, untuk kegiatan makan dan minum di sestoran atau makan kapasitas 25 persen dan dibuka sampai dengan jam 17.00 WIB. Untuk makanan dibawa pulang sampai dengan jam 20.00 WIB.
Mal
Kemudian terkait dengan pusat pembelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM Mikro dibuka sampai jam 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Dan untuk kegiatan keagamaan di masjid musala gereja pura wihara dan tempat ibadah lain untuk di level 4 sementara ditiadakan," jelasnya.
Dia melanjutkan untuk fasilitas kegiatan di area publik untuk di level empat juga ditutup sementara. Untuk zonasi lainnya terdapat perbatasan kapasitas 25 persen dengan pengaturan daerah atau Peraturan Kepala daerah.
Lalu untuk kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan ditutup untuk di zona level empat dan nilainya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen.
"Kemudian kegiatan seminar rapat di level 4 ditutup sampai dinyatakan aman dan kapasitasnya dibuka 25 persen dan transportasi umum dilakukan dengan kapasitas dan jam operasional dan terapan protokol," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya