Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100 Persen Hingga Desember 2021

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100 Persen Hingga Desember 2021 Ekspor mobil Tanjung Priok. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong masyarakat kelas menengah membelanjakan dananya yang akan berdampak pada proses pemulihan ekonomi nasional.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan" kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (17/9).

Febrio mengatakan perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021. Di sisi lain, Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.

Dia menjelaskan awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. PMK tersebut mengatur pemberian insentif untuk kendaran dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kemudian pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31 Tahun 2021. Aturan ini memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan di bawah 1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

Perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021. Di sisi lain, Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP