Pemerintah Perlu Buat Kebijakan Baru Pasca Restrukturisasi Kredit Berakhir
Merdeka.com - Senior Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani meminta pemerintah membuat kebijakan lanjutan pasca restrukturisasi kredit berakhir. Sebab diperkirakan akan ada 10 persen pinjaman yang direstrukturisasi mengalami gagal bayar.
"Perlu ada kebijakan pasca restrukturisasi berakhir karena ada potensi 10 persen yang tidak bisa ditagih dan berpotensi jadi NPL di perbankan," Aviliani dalam Peluncuran Buku Kebijakan Makroprudensial di Indonesia, Jakarta, Jumat (28/5).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi hingga Maret 2022. Bila kondisi ekonomi masih belum berubah banyak, diperkirakan akan ada debitur yang gagal bayar ketika masa restrukturisasi berakhir.
"Konon ini akan memburuk pasca kebijakan relaksasi berakhir," kata dia.
Salah satu patokan yang digunakan untuk melihat potensi itu yakni masih banyak perusahaan yang belum melakukan pinjaman kepada bank. Artinya kondisi perusahaan masih belum banyak perubahan. "Banyak perusahaan yang belum mengajukan pinjaman kembali," kata dia.
Maka pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan baru agar perusahaan tidak terjebak gagal bayar dan tidak mengganggu sektor keuangan dan ekonomi tetap tumbuh. Selain itu perlu ada skema khusus agar para debitur ini bisa tertangani ketika kebijakan relaksasi berakhir.
"Bisa dibuatkan badan yang tampung mereka dan ini agar bank tidak memiliki NPL yang besar," kata dia.
Sebab, lanjutnya, perbankan juga butuh modal yang besar saat restrukturisasi selesai. "Sehingga perlu ada kebijakan pasca relaksasi, agar tidak ada penurunan sistem keuangan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya