Pemerintah Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik Mampu Hapus Kejahatan Mafia Tanah
Merdeka.com - Staf khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi mengatakan, penerapan sertifikat elektronik di tahun ini bertujuan untuk memberantas mafia tanah. Setidaknya, dengan penerapan sertifikat elektronik, kasus yang menimpa mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tidak terjadi.
Seperti diketahui, sertifikat rumah milik orangtua Dino Patti Djalal tiba-tiba saja berubah menjadi nama orang lain. "Jika diterapkan sertifikat elektronik nanti, maka kasus yang menimpa ibunda Bapak Dino Patti Djalal tidak akan terjadi sama sekali," kata dia kepada merdeka.com, Kamis (11/2).
Dia menyebut, kasus Ibunda Dino Pati Djalal diduga suatu kejahatan yang melibatkan sindikat mafia tanah. "Mereka mengambil alih sejumlah properti milik ibunda Pak Dino dengan cara memalsukan KTP. KTP Ibunda Pak Dino diganti fotonya," imbuh dia.
Dia menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika foto Ibunda Pak Dino diganti dengan foto orang lain. Kemudian orang lain yang mirip orang dalam foto KTP palsu itu datang ke BPN untuk memohon perubahan hak. Bahkan dia membubuhi tanda tangan palsu juga.
"Karena tandatangan itu sehingga BPN mengeluarkan sertipikat baru. Cara-cara penipuan seperti ini terbilang sederhana yakni menggantikan foto KTP dan membubuhi tanda tangan palsu," jelas dia.
Dia memastikan, dalam sertifikat elektronik, cara penipuan seperti ini tidak bisa dilakukan lagi karena semuanya nanti elektronik. Tanda tangan pejabat BPN dilakukan secara elektronik, sementara untuk pemilik hak tidak lagi membubuhi tanda tanngan tapi dengan finger print.
"Dipilih finger print ini selain karena prasyarat dokumen elektronik, juga untuk menghindari terjadi pemalsuan seperti dalam kasus Ibunda Pak Dino," jelas dia.
Oleh karena itu, transformasi digital termasuk serfikat elektronik dipercepat. Selain karena maksud untuk melindungi hak masyarakat juga untuk memperbaiki pelayan negara kepada masyarakat.
"Dengan sertipikat elektronik ini, maka sertipikat itu akan sangat aman karena tidak akan bisa lagi dipalsukan, tidak bisa lagi digandakan, tidak akan rusak serta tidak bisa berpindah tangan secara ilegal. Maka dengan demikian, bentuk kejahatan seperti yang terjadi ibunda Pak Dino ini pasti tidak bisa terjadi lagi," pungkasnya.
Modus Operandi Mafia Tanah
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, rumah atas nama orangtua Dino Patti Djalal memang sempat akan dijual atau disewakan pada 2019.
Sebelumnya, ketika itu, pemilik rumah mempercayakan Yurmisnawita untuk mengurus segala keperluannya. Hal ini karena kesibukan dari pemilik rumah yang sering ke luar negeri.
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).
Dwiasi menjelaskan, seorang bernama Lina menjadi perantara. Lina, kata Dwiasi menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Dalam proses tersebut, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun tak digubris. Menurut keterangan, Yusmisnawita tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal.
"Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," ujar dia.
Belakangan, diketahui Seorang kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.
Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Yurmisnawita kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan.
"Terungkapnya kasus tersebut pada bulan Januari 2021," ujar dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaKantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah
Raja Antoni mengungkapkan betapa pentingnya memliki sertipikat tanah, sebab sertipikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah.
Baca SelengkapnyaAset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAHY Jadi Menteri ATR, Demokrat Yakin Urusan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Dikebut
Ia yakin, soal upaya penerbitan sertifikat tanah elektronik bakal menjadi prioritas utama.
Baca SelengkapnyaSerahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah
Sehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca Selengkapnya