Pemerintah pastikan nasib kontrak Freeport sebelum 25 Juli 2015
Merdeka.com - Pemerintah memastikan bakal memutuskan nasib kontrak tambang PT Freeport Indonesia sebelum 25 Juli 2015. Itu artinya empat tahun sebelum masa kontrak Freeport habis pada 2021.
"Kami akan pastikan diperpanjang hingga 2041 atau tidak," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2).
Namun sebelum itu, kata Sudirman, pihaknya harus terlebih dulu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sebab, beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis.
Klausul itu bakal diperlonggar menjadi perpanjangan kontrak harus dilakukan minimal dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Siapapun yang investasinya dengan nilai USD 17,3 miliar kan butuh kepastian. Kepastian perpanjangan di UU memang dua tahun, tapi PP diubah dan direvisi."
Said Didu, Ketua Tim Sinkronisasi Pengolahan dan Pemurnian Minerba Kementerian ESDM Said Didu mendukung rencana tersebut. Menurutnya, Freeport membutuhkan kepastian karena persiapan tambang bawah tanah membutuhkan waktu lama.
"Pertambangan underground untuk menyiapkan infrastruktur saja 10 tahun barus sampai tambangnya. Sangat wajar mereka butuh kepastian hukum. Secara ekonomi karakteristik 10 tahun pembangunan infrastruktur. Mereka juga akan habiskan 70 persen investasi didepan jadi mereka butuh kepastian hukum."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaIndonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaIntip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karena kondisi pandemi Covid-19 pembangunan smelter Freeport sempat terganggu.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnya