Pemerintah Pastikan Aturan IMEI Tak Rugikan Konsumen dan Pedagang
Merdeka.com - Pemerintah meneken aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan demikian, pemerintah memiliki enam bulan untuk melakukan berbagai langkah sebelum aturan ini diterapkan. Salah satu upaya yang dijalankan pemerintah, yakni melakukan sosialisasi.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, aturan ini tidak membatasi masyarakat untuk membeli ponsel. Sebagai contoh, masyarakat bisa saja membeli ponsel dari luar negeri. Namun dengan catatan ponsel tersebut dipastikan bukan berasal dari black market.
"Beli di luar negeri tidak masalah, tapi belinya (ponsel) yang legal. Karena sampai ke sini tetap ketahuan juga (jika ponselnya ilegal)," kata dia, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Tujuan dari aturan IMEI, untuk menjamin persaingan yang sehat di pasar. Sebab tidak bisa jika pelaku usaha yang menjual ponsel legal harus membayar pajak, sementara yang ilegal tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
"Jadi kami menyampaikan sistem ini tidak akan mengganggu user smartphone atau pedagang. Pedagang ada waktu 6 bulan atau 2 siklus. Jadi tidak ada ruang untuk BM (ponsel black market)," tegas dia.
Hal senada diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggar meyakinkan para pedagang yang memasarkan ponsel legal untuk tak perlu cemas bisnisnya bakal terganggu. "Ada rumor di roxy tutup semua. Kalau dia melakukan perdagangan legal dia tidak tutup," ujar dia.
Dia menegaskan, pola pikir pengusaha harus diubah. Sebab, pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah kewajiban. Menurutnya, pelanggan atau pengguna ponsel akan diuntungkan dengan peraturan ini. Sebab ke depan, ponsel yang mereka beli pasti terjamin kualitas dan legalitasnya.
"Ini bukan hal baru. Kita akan tertib niaga, tertib perdagangan. Keluhan konsumen atas produk dari BM (black market) juga tidak sedikit. Konsumen juga yang akan diuntungkan. Mereka beli barang yang pasti dan terjamin," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya