Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Akan Pangkas Waktu Karantina Turis Asing Masuk RI Menjadi 3 Hari

Pemerintah Akan Pangkas Waktu Karantina Turis Asing Masuk RI Menjadi 3 Hari Pemerintah larang WNA masuk Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah akan mengurangi waktu karantina bagi wisatawan mancanegara atau turis asing yang telah divaksinasi Covid-19. Yakni dari sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari.

"Untuk vaccinated traveler ada pertimbangan menurunkan hari karantina dari 5 menjadi 3 hari," ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara Weekly Press Briefing, Senin (1/11).

Menteri Sandiaga menerangkan, saat ini, kebijakan pengurangan waktu karantina bagi turis asing yang telah divaksinasi Covid-19 masih dalam proses pembahasan. Namun, dalam waktu dekat akan siap diumumkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

"Jadi, ini (pengurangan waktu karantina) sedang didiskusikan, dipertimbangkan. Akan segera diumumkan oleh Bapak Menkes dan Menko PMK," tutupnya.

PHRI :Imbas Wajib PCR dan Karantina, Wisatawan Banyak Membatalkan Menginap di Bali

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, Bali, I Wayan Kariasa menyampaikan adanya kewajiban tes PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN ke Bali banyak pembatalan bookingan hotel di kawasan Kabupaten Karangasem, Bali.

Dia mengatakan, dengan adanya pemberlakuan tersebut banyak Wisatawan Nusantara (Wisnu) yang ingin datang ke Bali dilakukan penundaan hal itu menurutnya karena bertambahnya beban biaya mereka.

"Rencana-rencana dari orang melakukan liburan ke Bali atau pun juga ada kerjaan itu juga menjadi beban biaya yang bertambah. Ternyata, dulunya dengan rapid antigen sekarang harus dengan PCR swab. Jadi, biayanya hampir lima kali lipat naik dari dari harga antigen. Ini cukup beban buat para wisatawan dan juga mengaputasi kita dalam pergerakan ekonomi kita di Bali," kata Kariasa, saat dihubungi Selasa (26/10).

Dia juga menyatakan, dengan diberlakukan kewajiban swab PCR untuk ke Bali banyak wisatawan yang membooking hotelnya di reschedul atau dijadwalkan ulang oleh wisatawan dan hal itu membuat kerugian bagi pihaknya.

"Saya juga ada booking di tempat saya dan juga ada di beberapa tempat di lingkungan saya. Rencana (bookingan) itu di reschedul lagi sampai menunggu kepastian daripada ketentuan ini. Lumayan banyak, mereka ada butuh kamar sekitar 80 sampai 90 kamar itu selama 10 hari. Hampir 90 room ninte itu jadinya mereka sampai tidak bisa comperm lagi, sampai kapan kita belum tahu," ujarnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tren Kedatangan Turis Asing di Akhir 2023 Meningkat Pesat
Tren Kedatangan Turis Asing di Akhir 2023 Meningkat Pesat

Tren wisatawan mancanegara mulai kembali seperti pra pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Pengunjung Ragunan Membludak Capai 112 Ribu Saat Libur Lebaran
Hari Ini, Pengunjung Ragunan Membludak Capai 112 Ribu Saat Libur Lebaran

"Pada hari ini kunjungan wisatawan mencapai 112 ribu orang dan menjadi yang terbanyak," kata Bambang

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik
Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik

Aan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya