Pemerintah Mulai Perdagangan Karbon PLTU, Target Pangkas Emisi 500.000 Ton
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memulai perdagangan karbon di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara, untuk menekan pembuangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilaksanakan secara bertahap.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Lewat aturan tersebut, mekanisme perdagangan karbon tahap awal dimulai pada 2023-2024 untuk PLTU yang terhubung ke jaringan PLN. Targetnya, target penurunan emisi GRK sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen di 2030 bisa dimulai bertahap pada sektor kelistrikan, yakni 500 ribu ton.
"Tujuan utamanya adalah, memastikan bahwa terjadi penurunan emisi gas rumah kaca. Menurut saya outcome-nya harus ada nih, real penurunannya. Kita tidak ingin ini menjadi tukar menukar dokumen saja nanti, yang lebih membeli kepada yang kurang. Begitu ditotal ini balance-nya 0," kata Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Selasa (24/1).
Kendati emisi diturunkan, Dadan ingin suplai dan harga listrik ke masyarakat tetap andal serta terjangkau. Oleh karenanya, penetapan angka Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) di fase awal ini tetap bersahabat.
"Tapi kita pun akan melihat bahwa di ujungnya kita akan mendapat penurunan (emisi gas rumah kaca). Dari perhitungan kami, angkanya 500 ribu ton untuk tahun ini. Memang kalau melihat ke angka 240-250 juta ton yang berasal dari sektor ketenagalistrikan, angkanya 1/500. Tidak besar," terangnya.
Menurut dia, angka 500 ribu ton penurunan emisi di sektor kelistrikan ini sudah relatif besar. Secara perhitungan, PLTU dengan kapasitas 1 GW membuang emisi 5 juta ton. Artinya, ada 100 MW skala PLTU yang tidak dioperasikan.
"Kalau pakai PLTS, ini tinggal dikali 5. Jadi kira-kira nilainya sama dengan menyediakan listrik yang lebih bersih dengan skala 0,5-0,6 gw yang dibangun baru. Tapi kan kita tidak membangun, kita menggeser," jelas Dadan.
Dadan menekankan, pemerintah siap memberi sanksi bagi pembangkit listrik yang tidak memenuhi ketentuan batas atas emisi. Adapun alokasi PTBAE-PU untuk PLTU pada 2023 diberikan sebesar 100 persen kuota emisi untuk transaksi perdagangan karbon.
"Ini adalah regulasi wajib, ini adalah mandatori. Nanti gimana pak kalau saya tidak bisa memenuhi? Karena dalam permennya kan sanksinya relatively normal. Saya misalkan harusnya 100 (persen), bisanya 80 (persen)," jelasnya.
"Di tahun berikutnya, dikurangi 20 (persen) karena masih punya utang 20 (persen). Kalau enggak, kita bawa aja terus, kita akan catat, apakah nanti dikonversi jadi pajak karbon, misalkan. Karena sekarang kan belum siap," pungkas Dadan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan dekarbonisasi sebesar 1,13 juta ton C02e dari target 910 ribu ton C02e.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaKawasan ini sengaja disasar sebagai upaya perusahaan dalam mendorong komitmen bersama untuk pemulihan lahan eks tambang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian BUMN melakukan perubahan di pimpinan puncak PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaTarget bauran EBT sebesar 17-19 persen bisa tercapai jika negara konsisten menyuntik mati PLTU batu bara
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap, pameran tersebut mampu mengedukasi masyarakat mengenai perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaGRP menargetkan kapasitas PLTS Atap terpasang sebesar 33 MWp, yang direncanakan selesai pada tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPertagas akan terus berkomitmen dalam menyalurkan energi yang andal ke berbagai industri strategis tanah air.
Baca Selengkapnya