Pemerintah Matangkan Kebijakan agar Masyarakat Tak Perlu Bayar Angsuran KPR
Merdeka.com - Pemerintah tengah mengkaji program baru untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya adalah pembebasan pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemberian stimulus tersebut dilakukan untuk mendorong investasi. Selain itu, sektor perumahan juga menyerap banyak tenaga kerja.
"Kalau rumah, menariknya, ini kan bangunan, sektor konstruksi, multiplayer besar, mempekerjakan orang banyak. Lalu di dalam investasi kita, investasi kita kan 33 persen dari PDB, 75 persen dari investasi kita itu bentuknya bangunan," ujar Febrio dalam diskusi online, Jakarta, Jumat (25/9).
Meski demikian, pemerintah masih mempertimbangkan dengan matang realisasi program ini. Mengingat saat ini defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melebar cukup besar ke posisi 6,34 persen.
"Tapi ini coba nanti kita lihat skemanya dan kita harus lihat keuangan pemerintah di 2020, ini kan kita sudah di 6,34 persen. Kita juga nggak mau jor-joran, sembarangan, kita harus hati-hati kelola keuangan kita. Khususnya jangan sampai keseimbangan makro terganggu," jelasnya.
Tak Tutup Kemungkinan Direalisasikan 2021
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comFebrio tak menutup kemungkinan, pemberian stimulus sektor perumahan bisa dilakukan pada 2021. Namun dengan tetap melihat kondisi keuangan negara.
"Sebenarnya ini bisa juga berlanjut ke 2021, rumah. Ini kita sedang melihat, tapi belum ada skemanya seperti apa, tapi memang kalau rumah ini, khususnya untuk orang dengan berpendapatan rendah, itu bisa, masuk akal. Tapi kita sedang coba lihat," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya