Pemerintah Masih Tunggu Waktu yang Tepat Terapkan Pajak Karbon
Merdeka.com - Dalam rangka menurunkan emisi karbon, pemerintah telah membuat instrumen pengenaan pajak bagi kegiatan usaha yang menghasilkan emisi. Sayangnya, instrumen pajak karbon yang seharusnya diterapkan per 1 April 2022 lalu masih belum diimplementasikan.
Alasannya karena ketidakpastian global yang membuat ekonomi belum stabil. Sehingga pemerintah masih menunggu momen yang pas untuk bisa merealisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Karena ketidakpastian ekonomi global, penerapan pajak karbon telah ditunda," kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso dalam Webinar CGS-CIMB: Balancing Between Economics Development and Green Policy, Jakarta, Selasa (9/8).
Adi menuturkan saat ini pemerintah masih akan terus memantau kondisi ekonomi dalam negeri. Pemerintah ingin penerapan pajak karbon tidak menjadi beban baru sektor yang menjadi sasaran utama, yakni pembangkit listrik berbasis batubara.
"Kita terus memantau kondisi ekonomi dalam negeri untuk melihat momen yang tepat untuk penerapan pajak karbon nanti," katanya.
Sambil menunggu, pemerintah terus merumuskan peraturan yang diterapkan jika pajak karbon telah berlaku. Sehingga akan makin menyempurnakan pemberlakuannya nanti.
"Pemerintah terus merumuskan peraturan yang diperlukan untuk diterapkan pada pajak karbon di masa depan," kata dia.
Lebih lanjut Adi menjelaskan pajak karbon merupakan instrumen penetapan harga karbon yang menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim. Adapun tiga tujuan pajak karbon untuk mengubah perilaku untuk mendukung pengurangan dan dorongan emisi, inovasi dan investasi.
Prinsip-prinsip pajak karbon bukan hanya terjangkau tetapi diterapkan secara bertahap untuk mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan. Sehingga peta jalan pajak karbon juga telah disiapkan pemerintah.
"Kami telah merancang peta jalan pajak karbon hingga 2045," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaTeknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaHal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya