Pemerintah libatkan pengusaha ciptakan paket kebijakan ekonomi
Merdeka.com - Pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) mengenai Evaluasi dan Analisa Dampak dari paket-paket kebijakan ekonomi yang sudah diterbitkan. Nantinya pokja ini akan menggandeng pengusaha untuk menilai efektivitas regulasi yang telah dikeluarkan. Pengusaha selama ini kerap protes atas kebijakan pemerintah yang tidak meminta masukan mereka sehingga aturan kerap tidak tepat sasaran.
Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, salah satu anggota pokja, mengatakan pokja ini akan melakukan survei guna mendapat masukan dari anggota yang terdiri dari pelaku industri dan asosiasi. Sehingga bisa diketahui apakah ke-12 paket kebijakan yang telah dikeluarkan berjalan sesuai yang diharapkan.
Survei dilakukan dengan melakukan focus group discussion (FGD) dengan para pelaku usaha, jika diperlukan untuk dilakukan pengambilan keputusan untuk beberapa paket yang sudah terbit.
"Bagaimana implementasi di lapangan. Apakah setelah ada deregulasi, ternyata ada regulasi baru yang terbit itu bisa saja terjadi. Hal-hal tersebut yang bisa tahu itu adalah kalangan dunia usaha. Karena mereka yang sehari-hari berada di lapangan, bertemu birokrasi dan layanan masyarakat dalam rangka menjalankan usahanya," kata Mirza di Jakarta, Selasa (28/6).
pihaknya bertugas untuk mengembangkan ekonomi makro yang kondusif, penggerakkan ekonomi sektor riil, perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menggerakkan perekonomian pedesaan terkait kebijakan ekonomi yang inklusif.
"Kalau dibagi, terkait kebijakan makro ada ranahnya kebijakan fiskal dan moneter. Kalau menggerakkan ekonomi nasional disitu ranahnya deregulasi sektor riil. Kalau yang melindungi MBR menggerakkan ekonomi pedesaan terkait kebijakan ekonomi yang inklusif itu terkait distribution policy," tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai paket kebijakan ekonomi dikeluarkan pemerintah sudah baik dan menyeluruh. Sayang, kebijakan itu masih cacat implementasi.
"Ahli konsep banyak, semua optimistis. Yang kurang itu eksekutornya. Kadang-kadang kalau ada aturan yang kurang tapi orangnya benar ya tidak masalah. Tapi kalau aturannya bagus tapi orangnya kurang benar ya itu yang jadi masalah," kata Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta, Jakarta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca SelengkapnyaPembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?
Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.
Baca SelengkapnyaEkonomi Indonesia Tahun 2023 Malah Melemah di Tahun Politik, Ada Apa?
Persiapan pemilu juga ikut memengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya