Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Lelang Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri, Capai Rp 13 T per Hari ini

Pemerintah Lelang Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri, Capai Rp 13 T per Hari ini Kejagung dan BPK Umumkan Kasus Korupsi Asabri. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut, total aset sitaan yang diperoleh dari kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 13 triliun. Angka ini belum final karena masih dalam tahap pencarian dan pemeriksaan lebih mendalam.

"Aset sitaan saat ini Rp 13 triliun, dan pasti akan kami terus buru, walaupun nanti tahap-tahapannya di penuntutan tetapi ada kewajiban kami untuk aset, karena kerjaan kami untuk memenuhi kerugian bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (31/5).

Nantinya aset yang telah diperoleh tersebut akan dilelang untuk pengembalian kepada negara. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terkait penentuan harga lelangnya.

"Kami sudah meminta dan mengusulkan kepada DJKN. Kita susah ada sebagian yang sifatnya biaya pemeliharaannya tinggi dan sifatnya cepet rusak dan nilai dari barang bukti itu akan turun dan itu yang kita lelang duluan, sedang dalam proses untuk dilakukan pelelangan aset," ungkapnya.

Kerugian Negara Rp 22,78 T

Selain itu, Burhanuddin juga merilis nilai perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun, selama tahun 2012-2019. "Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung memang telah menerima bukti hasil perhitungan kerugian untuk PT Asabri pada 27 Mei 2021 lalu, selanjutnya pada 28 Mei pihaknya langsung menyerahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti pada tahap 2 penuntutan.

Adapun pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK terkait perhitungan kerugian negara dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri Persero selama tahun 2012 sampai dengan 2019, berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana.

Saham, dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang beresiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri Persero.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya