Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Larang PNS Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi

Pemerintah Larang PNS Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek. ©2016 merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang bepergian dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini sesuai dengan keputusan urat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa seluruh ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama 18-22 Oktober mendatang.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun libur penggantinya adalah pada 20 Oktober 2021," tulis pemberitahuan akun instagram @kemenpanrb, dikutip Rabu (13/10).

Meski demikian, aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi abdi negara yang tengah cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. "Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut.

Untuk memastikan SE tersebut berjalan, Kementerian PAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar. Juga melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP